filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 128;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;
Wayaloar, Obi Selatan, MalutNews.com — Tuntutan pembatalan Surat Keputusan (SK) Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Wayaloar, Stery Odu, kembali memicu gelombang protes dari masyarakat. Aliansi Peduli Masyarakat Desa Wayaloar (APDET) bersama warga melakukan aksi pemalangan Kantor Desa sebagai bentuk penolakan terhadap penunjukan PJS yang dinilai bermasalah.
Aksi yang berlangsung di Desa Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan, itu dipicu oleh terbitnya SK PJS Kepala Desa yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Selatan sebanyak tiga kali berturut-turut. Warga menilai keputusan tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan regulasi Kemendagri terkait penunjukan Penjabat Kepala Desa.
Korlap aksi, Kurniawan Sangaji, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat sudah sangat kecewa atas keputusan pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan.
> “Aspirasi masyarakat Wayaloar jelas: kami menolak ketidakadilan. Penerbitan SK PJS tiga kali berturut-turut dianggap melanggar aturan Kemendagri. Kami minta SK ini dibatalkan,” tegas Kurniawan.
Ia juga mendesak Pemda Halsel agar lebih bijak dalam mengambil keputusan agar tidak memicu konflik berkepanjangan di Desa Wayaloar.
Sementara itu, massa aksi mengancam akan tetap melakukan pemalangan Kantor Desa hingga PJS Stery Odu dinonaktifkan dan SK tersebut dicabut secara resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan DPMD belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat.
Redaksi: Sardin
