HALMAHERA SELATAN – Warga Desa Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, menggelar aksi protes dengan memasang plang peringatan di area strategis desa, Selasa (9/12/2025). Aksi ini merupakan bentuk penolakan keras masyarakat terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan Nomor 472 Tahun 2024 terkait pemberhentian sementara Kepala Desa definitif, Zeth Daeng.
Warga menilai SK tertanggal 23 September 2024 tersebut cacat administrasi dan sarat kepentingan politik. Selain menonaktifkan Zeth Daeng secara sepihak, warga juga memprotes perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Stery Odu, yang dilakukan berulang kali. Kondisi ini dinilai telah menyebabkan terganggunya pelayanan publik di desa tersebut.
“Kami menuntut Kepala Desa Wayaloar, Zeth Daeng, segera diaktifkan kembali. Beliau adalah pilihan murni masyarakat. Jangan sampai kepentingan politik mengorbankan pelayanan publik bagi warga,” ujar perwakilan warga dalam aksi tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, Praktisi Hukum Wilson Colling , S.H., M.H., menilai keputusan pemberhentian Zeth Daeng tidak hanya berpotensi cacat administrasi, tetapi juga melanggar hak asasi mendasar, yakni asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Wilson menyoroti bagian konsiderans “Menimbang” dalam SK Bupati itu yang mencantumkan tuduhan tindakan asusila, konsumsi minuman keras, dan perjudian sebagai dasar pemberhentian. Menurutnya, tuduhan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan, bukan sekadar asumsi.
“Pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap seorang Kepala Desa tidak bisa dilakukan secara serampangan. Semua ada tahapan dan mekanisme hukum yang imperatif (wajib) dilaksanakan sesuai Undang-Undang, bukan sekadar berdasarkan pemikiran subjektif atau rekomendasi sepihak dari Kepala Inspektorat yang langsung diajukan kepada Bupati,” tegas Wilson dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Wilson Colling merujuk pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menjelaskan bahwa Kepala Desa hanya dapat diberhentikan sementara apabila memenuhi dua syarat: dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, terorisme, atau makar.
“Jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka penonaktifan tersebut adalah tindakan inkonstitusional dan melawan hukum. Pelayanan publik tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik administratif semata,” pungkasnya.
