Ternate — Menanggapi desakan publik dan pertemuan warga yang mendorong agar Salmin Janidi dikembalikan jabatannya, Zulkifli Bian sebagai Plt. Kepala BKD Malut menegaskan bahwa keputusan disiplin sudah final dan tidak dapat diubah sembarangan.
BKD menyatakan bahwa prosedur hukum dan administratif telah dijalankan sebelum menjatuhkan sanksi. Karena itu, meskipun ada tekanan dari luar dan advokasi masyarakat, pihak BKD tidak akan mempertimbangkan pemulihan jabatan tanpa dasar baru yang kuat.
Zulkifli juga meminta warga dan Barigade Sofifi untuk menempuh jalur resmi jika merasa keputusan tidak adil — misalnya dengan mengajukan banding atau permohonan resmi, bukan melalui pengaduan publik ataupun kampanye di luar mekanisme resmi.
Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi kelompok mana pun untuk tidak menekan lembaga pemerintahan dengan cara yang bisa mengganggu stabilitas pelayanan publik.
Tim Redaksi
















Leave a Reply