Halmahera Selatan – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang terjadi di Desa Gurua, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, diselesaikan secara damai melalui kesepakatan bersama di Kantor Desa Gurua.
Penyelesaian tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 15.35 WIT.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang sebelumnya dilayangkan ke Polsek Pulau Makian pada 30 Januari 2026.
Peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIT di wilayah Desa Gurua.
Dalam surat kesepakatan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menyatakan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum. Keduanya juga menyatakan telah saling memaafkan serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Pihak pertama secara resmi memberikan maaf kepada pihak kedua dengan ketentuan adanya pemberian uang malu sebagai bentuk pemulihan martabat dan harga diri, sesuai hasil kesepakatan bersama.
Sementara itu, pihak kedua mengakui kesalahan dan menyatakan kesediaannya untuk melakukan klarifikasi secara terbuka di hadapan pihak pertama, aparat Pemerintah Desa Gurua, Kepala Desa Gurua, serta Bhabinkamtibmas Desa Gurua. Klarifikasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama, kedua belah pihak menyatakan perkara selesai secara damai dan sepakat menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Desa Gurua.
Penyelesaian melalui musyawarah dan perdamaian ini diharapkan menjadi contoh penanganan konflik sosial di tingkat desa dengan mengedepankan asas kekeluargaan, keadilan, dan ketertiban umum.
Tiem Redaksi :
