Cegah Narkoba Lewat Vape, Kapolda Malut Keluarkan Larangan Tegas Bagi Seluruh Personel.
HUKRIM
TERNATE – Untuk mencegah penyalahgunaan narkotika melalui modus baru, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., MH, menegaskan larangan tegas penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri.
Kapolda menjelaskan, modus penyalahgunaan narkotika kian berkembang, salah satunya memanfaatkan cairan vape yang sulit dibedakan secara kasatmata dari cairan biasa. Salah satu zat yang disoroti adalah etomidate, yang kini telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
“Kebijakan ini langkah preventif agar seluruh personel tetap menjaga integritas dan kedisiplinan, serta tidak terlibat dalam hal yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Kapolda.
Larangan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek — baik di lingkungan kerja maupun di luar jam dinas. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda juga menekankan, pemberantasan narkotika harus dimulai dari dalam rumah tangga Polri sendiri. Seluruh anggota diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Polda Maluku Utara berkomitmen memperkuat pengawasan internal demi mewujudkan institusi yang sehat, disiplin, dan profesional, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (Red)