Pakar Hukum Sorot Keterlambatan Audit BPK dan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut
HUKRIM
TERNATE – Pakar hukum keuangan negara, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH., menyoroti peran dua pejabat kunci sekaligus keterlambatan penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang kini sedang disidik Kejaksaan Tinggi Malut.
Menurut Hendra, Sekretaris DPRD Malut saat ini, Erva Konoras, dan mantan Sekwan Abubakar Abdullah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), adalah pihak yang bertanggung jawab atas pencairan anggaran tersebut. Kedua pejabat ASN ini memiliki kewenangan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJ) dalam proses pencairan dana.
“Sedari awal saya sudah sampaikan bahwa ini kasus sederhana, jadi jangan sengaja perlambat penanganan kasus ini,” tegas Hendra.
Ia menilai kasus ini tergolong sederhana karena jelas peran KPA dan Kabag Keuangan dalam proses pencairan. Dengan begitu, penyidik Kejaksaan Tinggi seharusnya tidak kesulitan menetapkan tersangka setelah menerima hasil audit investigasi dari BPK.
Hendra mendesak BPK RI Perwakilan Maluku Utara segera mengeluarkan hasil audit investigasi yang hingga kini belum diterima penyidik. Idealnya, audit semacam ini hanya memakan waktu tiga bulan, namun untuk kasus ini sudah berjalan delapan bulan tanpa hasil yang jelas.
Ia juga menuding penyidik Kejaksaan Tinggi dinilai tidak cukup serius sehingga membuat hasil audit terkatung-katung. Hendra menyarankan penyidik harus lebih proaktif.
“Kalau sudah selama 10 bulan terkatung-katung dan BPK juga tidak memberikan hasil investigasi, penyidik Kejati harus proaktif menyurati langsung Kepala BPK RI atau juga menggunakan BPKP,” ujarnya.
BPKP juga memiliki kewenangan melakukan audit keuangan negara, dan hasilnya dapat dijadikan landasan untuk menentukan apakah terjadi kerugian negara atau tidak.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara yang bersumber dari APBD 2019–2024. Total anggaran yang diperiksa mencapai Rp139.277.205.930.
Sejumlah saksi telah diperiksa, antara lain Kuntu Daud, (Ketua DPRD Malut 2019–2024, kini Wakil Ketua DPRD Malut), M. Iqbal Ruray, (Ketua DPRD Malut 2024–2029), Muhaimin Syarif, (mantan anggota DPRD Malut), Abubakar Abdulah, (Mantan Sekwan DPRD Malut, kini menjabat Kadikbud Malut), Zulkifli Biyan, dan saksi lainnya. (Red)