Halmahera Selatan, 27 April 2026 — Aroma praktik tak terpuji mencuat dari lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang oknum pegawai diduga melakukan tindakan yang menyerupai premanisme terhadap warga di ruang publik, memantik kemarahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 09.30 WIT, tepat di depan Kantor Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, di jalur akses menuju Pasar Labuha—area vital yang setiap hari dilalui masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut keterangan yang dihimpun, seorang warga yang hendak masuk ke pasar justru dihadang oleh oknum pegawai tersebut. Dengan nada keras, oknum itu diduga meminta sejumlah uang.
Permintaan tersebut sontak menuai penolakan, mengingat warga yang bersangkutan mengaku hanya seorang buruh harian dan tidak memiliki uang saat itu.
Alih-alih meredam situasi, oknum pegawai justru diduga melontarkan kalimat bernada tantangan fisik. Sikap ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terbuka di ruang publik—tindakan yang jelas mencederai etika aparatur sipil negara dan mencoreng wajah institusi pemerintah.
Kejadian ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan: apakah praktik pungutan tersebut memiliki dasar hukum, atau justru menjadi modus penyimpangan yang dibiarkan berlangsung?
Sebagai catatan, penarikan retribusi oleh instansi terkait seharusnya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Regulasi tersebut mengatur mekanisme dan objek retribusi secara jelas—bukan pungutan liar di jalur akses publik, apalagi disertai intimidasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perhubungan Halmahera Selatan. Sikap diam ini justru memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap perilaku menyimpang di internal institusi.
Publik kini menunggu langkah konkret. Klarifikasi terbuka, penelusuran fakta, hingga sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah menjadi tuntutan yang tak bisa lagi diabaikan. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah akan terus tergerus—dan praktik serupa berpotensi berulang tanpa kendali.
Redaksi : Ardhy Kaperwil Malut
