Ternate, 9 Desember 2025 — Pemberantasan korupsi merupakan komitmen global, nasional, hingga daerah yang harus dijalankan secara konsisten tanpa kompromi. Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Nurdin I. Muhammad, menegaskan hal tersebut dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang berlangsung di Ternate, Selasa (9/12/2025).
Dalam penyampaiannya, Nurdin menilai bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu menunjukkan keseriusan lebih besar dalam menjalankan agenda antikorupsi. Menurutnya, komitmen kepala daerah sangat menentukan arah pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Seluruh kepala daerah di Maluku Utara harus memiliki tekad kuat dalam memberantas korupsi, agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung bersih dan terbuka,” ujarnya.
Nurdin menyoroti secara khusus pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menurutnya memiliki tingkat kerawanan tinggi. Ia menyebut risiko penyimpangan kerap ditemui dalam pengelolaan anggaran maupun kepentingan politik tertentu.
“Dalam pengelolaan APBD, tingkat kerawanannya sangat tinggi. Maka harus ada rancangan detail di daerah, dan itu harus menjadi komitmen serius bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah maupun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Maluku Utara menunjukkan adanya persoalan besar dalam sistem pencegahan korupsi.
“Oleh karena itu, kepala daerah harus benar-benar berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi, tidak menerima gratifikasi, dan menjauh dari segala bentuk penyimpangan. Pemerintahan yang bersih harus menjadi tujuan utama,” lanjutnya.
Selain itu, Nurdin menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya sebatas memberikan seruan moral, perguruan tinggi juga harus berkontribusi nyata melalui asesmen pengelolaan keuangan, penelitian kebijakan publik, dan program pendidikan antikorupsi.
Ia juga menyoroti pentingnya peran penegak hukum dalam menjaga konsistensi pemberantasan korupsi di daerah. Menurutnya, KPK dan Kejaksaan Tinggi perlu memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“KPK dan Kejati harus mengintensifkan pengawasan agar hak-hak masyarakat dapat tersalurkan sebagaimana mestinya,” tutup Nurdin.
Tim Redaksi
