Halmahera Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
LSM-KANe menilai kondisi Desa Loleo saat ini sangat memprihatinkan dan jauh dari kata berkembang. Desa yang setiap tahun menerima anggaran ratusan juta rupiah tersebut justru masih tergolong kumuh dan tertinggal, tanpa sentuhan pembangunan fisik yang signifikan.
“Ini sangat ironis. Dana desa yang begitu besar seharusnya mampu mendorong kemajuan desa, namun yang terjadi justru sebaliknya. Desa Loleo seperti tidak tersentuh pembangunan,” tegas Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa Dana Desa Loleo sejak tahun 2022 hingga 2025 tidak dikelola sebagaimana mestinya, bahkan diduga hanya menjadi “loncatan kekayaan” bagi oknum kepala desa, bendahara, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Padahal, secara regulasi, penggunaan Dana Desa memiliki prioritas yang jelas, antara lain:
Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa
Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, sanitasi
Pengembangan ekonomi lokal melalui BUMDes
Peningkatan kualitas SDM, termasuk penanganan stunting
Ketahanan sosial, lingkungan, dan digitalisasi desa
Seluruh program tersebut wajib direncanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dituangkan dalam RKP Desa.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan minimnya realisasi pembangunan di Desa Loleo, yang semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran.
LSM-KANe Malut secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum terhadap Kepala Desa Loleo, Edi Amus.
“Kami meminta APH segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini. Jangan ada pembiaran,” tegas Risal.
Selain itu, LSM-KANe juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mengambil sikap tegas, termasuk mempertimbangkan pemberhentian Kepala Desa Loleo jika terbukti melakukan pelanggaran.
Risal juga memperingatkan pihak-pihak yang diduga turut melindungi atau membekingi oknum kepala desa agar tidak ikut terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat.
“Ini menyangkut hak dan kesejahteraan masyarakat Desa Loleo. Siapa pun yang terlibat atau mencoba melindungi harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” pungkasnya.
Redaksi : Ardhy Kaperwil Malut
