Halmahera Selatan, 29 April 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) secara tegas menguji komitmen aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Labuha, dalam menangani dugaan korupsi Dana Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
LSM-KANe Malut menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan yang melibatkan Kepala Desa Loleo, Edi Amus. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai pihak yang terlibat dalam pemerintahan desa, terdapat indikasi kuat adanya kegiatan fisik yang diduga fiktif, serta penyalahgunaan anggaran tunjangan pemerintah desa.
“Ini bukan lagi dugaan biasa. Kami menerima laporan langsung dari pihak internal pemerintahan desa. Ada indikasi serius praktik penyimpangan anggaran yang harus segera diusut tuntas,” tegas Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji.
LSM-KANe Malut juga menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam penanganan tindak pidana korupsi, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Namun demikian, LSM-KANe menilai hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk membongkar dugaan penyalahgunaan Dana Desa Loleo yang disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.
“Ini menjadi ujian nyata bagi Kejaksaan. Apakah berani menindak tegas tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan praktik korupsi terus berlangsung?” lanjut Risal.
LSM-KANe Malut secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Labuha untuk segera mengambil langkah hukum, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta memproses Kepala Desa Loleo sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti bersalah.
“Tidak boleh ada pembiaran. Kami mendesak agar Edi Amus segera diproses secara hukum demi menjaga integritas pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
Redaksi : Ardhy Kaperwil Malut
