Halmahera Selatan – Seorang oknum Petugas pos layanan Desa(Poldes) di Desa Yomen, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) , Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga melakukan tindakan tidak terpuji berupa maki – maki terhadap salah satu warga setempat.
Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban yang merasa tidak menerima perlakukan tersebut. Mereka menilai ucapan yang dilontarkan oleh oknum poldes tetsebut telah melukai martabat dan kehormatan korban ditengah masyarakat.
Menurut keterangan keluarga korban, insiden itu terjadi di lingkungan desa dan disaksikan oleh beberapa warga lainnya. Ucapan yang diduga mengandung unsur penghinaan itu dinilai telah mencoreng nama baik korban secara pribadi maupun dihadapan publik.
“Ini bukan soal emosi sesaat, tapi sudah menyentuh harga diri dan nama baik keluarga kami. Kami tidak terima dan memilih menempuh jalur hukum, ” Ujar salah satu anggota keluarga korban.
Tidak tinggal diam, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat keamanan setempat, laporan itu bertujuan agar kasus ini dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Hingga saat ini,aparat terkait dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penenganan awal, termasuk mengumpulkan keterangan.
Kasus ini menjadi perhatian warga setempat yang berharap agar penyelesatan dilakukan secara adil dan transpran. Selain itu, masyarakat juga mengingatkan pentingnya etika dan profesionlitas bagi setiap aparat pelayanan publik dalam berinteraksi dengan warga.
Apabila terbukti bersalah, oknum tersebut berpotensi dijerat dengan pasal terkait penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam hukum pidana di Indonesia.
Redaksi. Zainudin J Kobu – Kobu. Kabiro Media
