HALMAHERA BARAT, MalutNews.com — Praktisi hukum, Asdian, menyoroti secara serius mangkraknya proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Ia menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum, mengingat proyek tersebut bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.
Asdian menjelaskan bahwa secara hukum, jaksa di Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat maupun lembaga tertentu. Kewenangan tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dasar hukumnya sangat kuat. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 Ayat (1) huruf d, menegaskan bahwa kejaksaan memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang,” ujar Asdian kepada wartawan.
Selain itu, kewenangan jaksa dalam menangani perkara korupsi juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah. Dalam regulasi tersebut, jaksa secara eksplisit diberikan peran strategis dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut, Asdian mengungkapkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024 semakin menguatkan posisi kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut menegaskan bahwa kewenangan penyidikan oleh jaksa merupakan bagian dari open legal policy yang dibutuhkan demi efektivitas penegakan hukum, tanpa mengganggu prinsip check and balance dalam sistem ketatanegaraan.
“Putusan MK itu menjadi penegasan bahwa jaksa tidak melampaui kewenangannya. Justru kewenangan tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks,” jelasnya.
Asdian menambahkan, banyak ahli hukum dan pengamat mendukung langkah jaksa yang bertindak secara proaktif ketika terdapat indikasi dugaan korupsi. Salah satu alasannya adalah demi efektivitas pemberantasan korupsi, mengingat kejahatan ini kerap dilakukan dengan modus yang rumit dan terstruktur sehingga sulit terungkap hanya melalui laporan masyarakat.
“Jika jaksa menunggu laporan, bisa jadi kejahatan itu sudah tertutup rapat atau bukti-bukti telah dihilangkan. Tindakan proaktif justru diperlukan untuk membongkar jaringan atau mafia yang merugikan negara dan rakyat,” katanya.
Alasan lain yang dikemukakan Asdian adalah untuk menghindari penundaan keadilan. Menurutnya, keterlambatan penegakan hukum berpotensi menyebabkan hilangnya barang bukti atau bahkan pelarian para pelaku. Oleh karena itu, langkah cepat aparat penegak hukum sangat penting demi menjaga supremasi hukum.
Selain itu, Asdian menilai praktik pemberian kewenangan penyidikan kepada jaksa juga diterapkan di banyak negara lain, khususnya dalam penanganan tindak pidana khusus seperti korupsi yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan pelayanan publik.
Sebagai praktisi hukum, Asdian menegaskan bahwa secara keseluruhan, dari sisi hukum, jaksa tidak hanya berwenang tetapi juga disarankan untuk bertindak ketika terdapat dugaan korupsi, sepanjang proses tersebut dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hukum, keadilan, dan hak asasi manusia.
Terkait mangkraknya proyek RS Pratama di Halmahera Barat, Asdian secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
“Kami mendukung penuh langkah Kajati Maluku Utara untuk mengusut tuntas mangkraknya proyek RS Pratama ini. Proyek tersebut menggunakan anggaran negara dan menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, sehingga publik mendapatkan kejelasan serta kepastian hukum. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan menjadi pembelajaran penting agar pengelolaan anggaran negara ke depan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat.
Redaksi: Titus
