GURUA , 2 Mei 2026 – Sejumlah staf dan sekretaris Pemerintah Desa Gurua, Kecamatan [sebutkan nama kecamatan], Kabupaten [sebutkan nama kabupaten], merasa dirugikan setelah Kepala Desa setempat melakukan pemotongan gaji secara sepihak. Lebih memprihatinkan, tindakan tersebut didasarkan pada aturan yang diduga dibuat sendiri oleh Kades, bahkan disebut-sebut disamakan sebagai Peraturan Bupati (Perbup) padahal tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemotongan gaji tersebut telah diberlakukan mulai bulan April 2026. Setiap penerima gaji mengalami pengurangan dengan besaran yang bervariasi, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu maupun dokumen peraturan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saat kami tanya alasannya, Kades bilang ini perintah dari pihak yang berwenang dan sudah tertuang dalam Perbup. Tapi saat kami minta salinan peraturan tersebut, tidak pernah diberikan. Bahkan kami dengar informasi, aturan ini justru disusun dan ditetapkan sendiri oleh beliau tanpa melalui proses musyawarah desa maupun koordinasi dengan instansi terkait,” ungkap salah satu staf yang enggan disebutkan namanya karena takut mendapatkan tekanan.
Sekretaris Desa Gurua juga membenarkan adanya pemotongan tersebut. Ia menyatakan bahwa selama ini penentuan hak keuangan aparatur desa tidak pernah dilakukan dengan cara seperti itu. Menurutnya, segala kebijakan yang berkaitan dengan keuangan dan hak aparatur harus memiliki dasar hukum yang sah, baik itu dari peraturan pemerintah, peraturan daerah maupun peraturan desa yang disusun sesuai prosedur.
“Kalau memang ada kebijakan dari atas, tentu harus ada surat edaran atau peraturan tertulis. Selama ini yang ada hanya perintah lisan dan selembar kertas buatan sendiri yang disebut-sebut sebagai Perbup. Ini jelas membingungkan dan merugikan kami yang sudah bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Gurua memberikan penjelasan berbeda. Ia menyatakan bahwa pemotongan tersebut dilakukan atas dasar perintah dari instansi yang berwenang dan bertujuan untuk efisiensi anggaran desa. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung maupun salinan peraturan yang dimaksud, Kades hanya menyatakan bahwa dokumen tersebut sedang dalam proses pengesahan.
“Saya lakukan ini karena ada arahan, dan ini juga demi kepentingan keuangan desa agar lebih sehat. Nanti dokumennya akan disampaikan kepada semua pihak, saat ini masih kami urus,” ujar Kades Gurua secara singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat menyatakan bahwa sejauh ini belum pernah diterbitkan Peraturan Bupati maupun surat edaran yang menginstruksikan pemotongan gaji aparatur desa. Ia juga menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan hak keuangan aparatur desa harus melalui mekanisme yang benar dan tidak boleh ditetapkan secara sepihak.
“Perbup itu dibuat dan ditetapkan oleh Bupati, bukan oleh kepala desa. Kalau ada aturan dari desa, bentuknya adalah Peraturan Desa yang harus dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Kalau dilakukan di luar prosedur, maka kebijakan itu tidak sah dan dapat dibatalkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, aparatur desa yang dirugikan berencana untuk melaporkan peristiwa ini ke instansi pengawas serta menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil. Mereka berharap agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas terhadap penyimpangan yang terjadi.
