LIN Malut Tantang Kejati dan Polda Malut Telusuri Rp4,4 Miliar Tunjangan DPRD Tidore Tanpa Dasar Survei
HUKRIM
TIDORE — Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait pengelolaan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan senilai Rp4,438 miliar mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara. LIN secara terbuka menantang Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara menelusuri persoalan ini hingga tuntas.
Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menegaskan temuan BPK ini tidak boleh hanya diselesaikan dengan pembenahan administrasi. Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh proses, dari penetapan hingga pembayaran, untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah.
“Anggaran yang direalisasikan mencapai Rp4,438 miliar, tetapi tidak didukung survei harga wajar maupun penilaian independen. Ini harus ditelusuri secara serius. Kami tantang Kejati dan Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” tegas Wahyudi.
Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkot Tidore Kepulauan Tahun 2025. Tunjangan diberikan kepada 3 pimpinan dan 22 anggota DPRD dengan rincian Ketua Rp30 juta/bulan, Wakil Ketua Rp28 juta/bulan, dan anggota Rp13 juta/bulan.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 maupun Perda Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2022 yang mewajibkan penetapan tunjangan berbasis standar harga dan kewajaran di daerah setempat.
LIN juga menyoroti peran Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran yang belum menyusun kertas kerja penilaian harga wajar maupun mengusulkan rancangan Perwali.
“Jangan sampai persoalan ini hanya dibebankan pada kesalahan administrasi. Harus diperiksa siapa yang bertanggung jawab dalam proses pengusulan, perhitungan, penetapan sampai pembayaran,” ujar Wahyudi.
LIN meminta aparat penegak hukum memastikan apakah nominal yang dibayarkan sudah wajar atau justru ada kelebihan pembayaran. Jika ditemukan kerugian daerah, pihak bertanggung jawab wajib mengembalikannya. Jika terindikasi penyalahgunaan wewenang, proses hukum dapat mengacu pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BPK telah merekomendasikan Wali Kota Tidore Kepulauan agar segera menginstruksikan Sekretariat DPRD menyusun perhitungan berbasis survei harga wajar dan menetapkannya melalui Peraturan Wali Kota. Pihak Sekretariat DPRD telah menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti.
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kami minta Kejati dan Polda turun tangan, periksa seluruh prosesnya dan pastikan apakah ada kerugian keuangan daerah maupun unsur pidana di dalamnya,” tutup Wahyudi.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.(Red)