Halmahera Barat 20 April 2026 -Pernyataan Sikap dan Klarifikasi Terkait Isu Dana Partisipasi Kegiatan Penyerahan SK.
Menyikapi pemberitaan media mengenai dugaan pungutan liar dalam kegiatan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu. Senin 20 April 2026, saya mewakili Badan pengurus selaku sekertaris Yerobeam Saribu menyampaikan ada beberapa poin penting yang perlu saya sampaikan.
Pertama, Kami menegaskan bahwa dana yang terkumpul bukanlah pungutan resmi dari Pemerintah Daerah maupun instruksi Bupati. Dana tersebut murni hasil kesepakatan internal perwakilan tenaga honorer sebagai bentuk gotong royong demi kelancaran kebutuhan teknis (konsumsi dan operasional) di lapangan yang tidak terakomodasi dalam anggaran formal.
Kemudian Beam juga mengatakan bahwa Penggunaan rekening atas nama Ratna Husain dilakukan semata-mata sebagai wadah penampungan dana kolektif agar tercatat secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh peserta di kemudian hari.
Pengurus sangat menyayangkan adanya oknum yang menyebarkan bukti transfer kepada media dengan narasi yang menggiring opini publik seolah-olah terjadi praktik korupsi atau pemerasan. Tindakan ini telah mencemarkan nama baik organisasi dan integritas pengurus. Itu sebabnya, kami sebagai badan pengurus akan mengambil langkah hukum untuk diproses atau memberikan efek jerah kepada oknom yang sudah menyebarkan isi yang tidak benar ( hoax ).
Investigasi Internal dan Laporan Polisi: Kami sedang melakukan penelusuran internal untuk mengidentifikasi oknum tersebut. Jika ditemukan bukti adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan fitnah, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke jalur hukum sesuai UU ITE dan KUHP.
Penjelasan Hukum & Langkah yang Dapat Diambil Pengurus. Ujar Beam.
Kedua, Beam juga mengatakan bahwa Secara hukum, penyebaran bukti transfer yang disertai narasi menyesatkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika tidak sesuai fakta.
Berikut analisis dan langkahnya:
1. Dasar Hukum yang Bisa Digunakan Pengurus:
Pencemaran Nama Baik (Pasal 310-311 KUHP): Jika oknum tersebut menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan pengurus dengan tuduhan palsu.
UU ITE (Pasal 27A & Pasal 28 ayat 1): Jika oknum tersebut menyebarkan berita bohong (hoaks) melalui media elektronik (WhatsApp/Media Online) yang mengakibatkan kerugian atau provokasi massal.
Fitnah: Memberikan bukti transfer sebagai “alat bukti kejahatan” padahal itu adalah “dana partisipasi sukarela” dapat dikategorikan sebagai fitnah jika narasi yang disampaikan ke wartawan adalah kebohongan.
2. Mengapa Bukti Transfer Tersebut Perlu Ditelusuri Secara Hukum?
Secara hukum, memberikan bukti transfer ke wartawan bukanlah kesalahan jika tujuannya adalah whistleblowing (melaporkan kejahatan). Namun, jika bukti tersebut diserahkan dengan tujuan merusak reputasi seseorang tanpa adanya unsur paksaan atau ancaman sebelumnya, maka pengirim dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
Pengurus memiliki hak untuk menanyakan: Apa motivasi di balik penyebaran data pribadi (rekening) dan bukti transaksi tersebut ke publik tanpa klarifikasi internal terlebih dahulu?
3. Langkah Konkret Pengurus:
Somasi Terbuka: Mengeluarkan somasi melalui penasihat hukum agar oknum atau pihak terkait melakukan klarifikasi dan permintaan maaf dalam waktu 2×24 jam.
Audit Dana: Menyusun laporan keuangan penggunaan dana Rp20.000 – Rp75.000 tersebut secara detail (nota belanja, dll) untuk membuktikan bahwa dana benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta (konsumsi), bukan memperkaya diri. Kata Beam.
Laporan Pengaduan (Dumas): Jika somasi tidak diindahkan, segera buat Laporan Polisi di Polres setempat atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Akhiri Beam.
Redaksi : Titus
