Halmahera Selatan – Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Yomen, Kecamatan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Kepala Desa Yomen diduga tidak menjalankan pengelolaan anggaran desa secara terbuka dan bertanggung jawab sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025, sehingga memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sejumlah program yang telah direncanakan dalam APBDes tahun 2023 hingga kini tidak jelas realisasinya. Salah satunya program air bersih dan pengadaan BBM, yang hingga saat ini tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, meskipun anggarannya diduga telah dicairkan.
Memasuki tahun anggaran 2024, Pemerintah Desa kembali menganggarkan pembangunan kantor desa dan jalan desa. Namun faktanya, hanya pembangunan kantor desa yang diselesaikan, sementara pembangunan jalan desa tidak pernah direalisasikan tanpa adanya penjelasan resmi kepada masyarakat.
Pada tahun anggaran 2025, dua unit penerangan untuk kegiatan fisik juga tidak direalisasikan. Selain itu, program ketahanan pangan yang dianggarkan untuk pengadaan 16 unit bodi kerinting lengkap dengan mesin diduga fiktif, karena hingga kini barang tersebut tidak pernah ditemukan di lapangan.
Tak hanya menyangkut pembangunan fisik dan ekonomi desa, hak aparatur desa dan tokoh masyarakat pun diduga diabaikan. Gaji Kaur Pemerintahan dan anggota BPD selama dua bulan dilaporkan belum dibayarkan. Begitu pula gaji tokoh agama Kristen selama enam bulan yang hingga kini belum diterima.
Kondisi tersebut memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam warga Desa Yomen. Masyarakat menilai Kepala Desa Yomen telah mencederai kepercayaan publik serta melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ironisnya, masyarakat dan BPD mengaku telah melayangkan laporan resmi ke Inspektorat, namun hingga kini belum mendapat respons. Sikap diam tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, BPD bersama masyarakat Desa Yomen secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati), Badan Pemeriksa Daerah (BMD), serta Inspektorat untuk segera turun langsung ke lapangan, melakukan audit menyeluruh, dan mengambil tindakan hukum tegas apabila Kepala Desa Yomen terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami minta aparat penegak hukum jangan tutup mata. Turun langsung ke Desa Yomen, periksa, audit, dan tindak sesuai hukum. Kami sudah terlalu lama menunggu keadilan,” tegas salah satu perwakilan masyarakat.
Masyarakat Desa Yomen menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar isu internal desa, melainkan telah menjadi persoalan hukum dan keadilan publik. Mereka berharap negara hadir untuk melindungi hak rakyat serta memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Redaksi
Zainudin Jabir
Kabiro Halsel
