KUKUPANG, Halmahera Selatan, MalutNews.com — Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Jouronga, Kabupaten Halmahera Selatan, mengeluhkan penahanan gaji yang diduga dilakukan oleh Ketua BPD tanpa alasan yang jelas. Tindakan tersebut dinilai mencederai etika kelembagaan dan berpotensi merusak nama baik institusi BPD.
Anggota BPD tersebut diketahui bernama Rusnia, yang juga berprofesi sebagai guru honorer aktif di salah satu sekolah di Desa Kukupang. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, Rusnia tercatat sah sebagai anggota BPD dan masih aktif menjalankan tugasnya.
Kepada awak media, Rusnia menjelaskan bahwa penahanan gaji itu diduga berkaitan dengan kesibukannya mengurus seleksi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Halmahera Selatan, yang memerlukan waktu beberapa minggu. Ia menegaskan bahwa kepergiannya ke kabupaten bukan untuk kepentingan pribadi semata, melainkan untuk memperjuangkan status kepegawaiannya secara legal.
“Saya heran mengapa gaji saya ditahan. Pengurusan ke kabupaten bukan hal sia-sia, itu terkait PPPK Paruh Waktu. SK saya baru keluar sekitar satu minggu lalu, dan selama ini saya tetap aktif berkantor serta menjalankan peran sebagai anggota BPD,” ujar Rusnia dengan nada kecewa.
Rusnia menilai sikap Ketua BPD terkesan arogan dan tidak menghargai proses perjuangannya sejak awal hingga akhirnya dilantik sebagai PPPK. Ia juga menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai mencoreng marwah kelembagaan BPD serta kepemimpinan daerah.
Atas kejadian ini, Rusnia meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk turun tangan dan menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, gaji Rusnia masih belum dibayarkan. Pihak media masih berupaya mengonfirmasi Ketua BPD Desa Kukupang, Amir, guna memperoleh klarifikasi resmi terkait dasar dan alasan penahanan gaji anggota BPD tersebut.
**Redaksi: Sardin Adam B. P **
