Halmahera Tengah, 30 Januari 2026 – Setelah melalui proses panjang dan dinamis, Serikat Buruh Tempat Kerja Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (SBTK-FNPBI) PT. IWIP berhasil memastikan hak-hak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dipenuhi oleh PT. KWP dan PT. INDOSINO.
Sekretaris FNPBI PT. IWIP, Lao Ode Kamaludin, menyampaikan bahwa pembayaran hak-hak buruh yang menjadi klien mereka telah diterima secara resmi. Kasus ini awalnya menyeret empat orang karyawan PT. INDOSINO dan dua orang karyawan PT. KWP, yang semuanya dinyatakan tidak lulus Medical Check-Up (MCU) perusahaan tanpa diberikan hasil resmi.
“Kasus ini bergulir cukup lama, dan semua korban memiliki kronologi yang hampir sama. Mereka diberhentikan tanpa prosedur yang jelas,” jelas Lao Ode.
Sementara itu, Ketua FNPBI PT. IWIP, Nando Sanape, menambahkan bahwa proses pendampingan menghadapi berbagai dinamika, baik internal maupun eksternal. Dari sekian banyak buruh yang melapor, hanya enam orang yang bertahan hingga proses penyelesaian selesai. “Beberapa lainnya memutuskan pulang kampung atau mencari pekerjaan baru karena tekanan ekonomi,” kata Nando.
Selama proses penyelesaian, banyak pihak yang terkesan mengulur-ulur waktu. FNPBI sempat melayangkan surat untuk menggelar bipartit yang dimediasi oleh manajemen PT. IWIP, namun tidak membuahkan hasil. Organisasi juga mengadukan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Tengah untuk mendapatkan perhatian pemerintah.
“Dengan keterlibatan Disnakertrans, kasus ini mulai menunjukkan titik terang. Semua pihak cenderung lebih kooperatif dalam mencari kesepakatan,” ujar Lao Ode.
Setelah lebih dari sebulan pendampingan, akhirnya PT. INDOSINO dan PT. KWP memenuhi tuntutan FNPBI PT. IWIP, meliputi:
Kompensasi sisa waktu kerja
Kompensasi PKWT
Tunjangan Hari Raya (THR)
Penggantian potongan absensi selama bersengketa
Firgin Nia Mendome, salah satu buruh yang terkena PHK, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada FNPBI meski dirinya bukan anggota resmi. “Perusahaan telah membayarkan hak-hak kami. Terima kasih kepada FNPBI yang telah mengawal kasus ini hingga selesai,” ucapnya.
Nando Sanape menekankan bahwa kasus ini merupakan cerminan masalah yang lebih besar terkait praktik perusahaan di Halmahera Tengah. “Mayoritas pengusaha masih melihat buruh sebagai instrumen pencetak laba, bukan bagian vital dari pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional,” tegas Nando.
Redaksi: Titus
