*Opini: Akmal Matahari*
Desa Moreala merupakan salah satu desa di Kec. Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Desa ini mempunyai peran yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, sektor pembangunan, serta pemberdayaan terhadap masyarakat lokal. Pemerintahan sebagai garda terdepan, desa merupakan wadah bagi masyarakat dan pemerintah untuk saling berinteraksi. Oleh dengan itu, maka berbicara pada aspek kualitas tata kelola pemerintahan sangat mempunyai ketergantungan pada efektivitasnya komunikasi yang dibentuk dan dibangun.
Masyarakat Desa Moreala sendiri masih tertancap erat dan menjunjung tinggi daripada nilai-nilai kebersamaan serta gotong royong. Akan tetapi, pada sektor pemerintahannya, komunikasi yang terjadi antar pemerintah dan masyarakat sendiri, lebih masih cenderung satu arah. Informasi terkait dengan program-program, kebijakan desa, serta penggunaan desa itu, hanya disampaikan sebagai suatu bentuk pemberitahuan saja. Masyarakat minim dilibatkan terhadap dialog yang lebih partisipatif. Hal tersebut justru berdampak terhadap rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan atau putusan.
Musyawarah sebagai sistem penyusunan hukum merupakan cara untuk mengetahui dan menghimpun kebenaran pendapat-pendapat melalui diskusi ilmiah. Cara seperti ini memberikan peluang besar bagi para peserta untuk berdialog dengan landasan argumentasi ilmiah (Hanafi, 2013). Musyawarah desa seharusnya menjadi ruang diskusi publik interaktif. Akan tetapi, musyawarah kerap kali hanya berfungsi sebagai formalitas penunjang administratif. Agenda kegiatan-kegiatan yang bahas dan disoalkan itu, sebenarnya telah ditentukan terlebih dahulu oleh pemerintah desa. Sehingga dengan pemikiran, melihat partisipasi dari masyarakat agak terbatas serta hanya bersifat simbolik. Ini menyebabkan, program-program pembangunan yang dilaksanakan dan dilaksanakan belum secara keseluruhan selaras dengan apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat. Pada situasi tersebut sangat berpotensi menyebabkan kesenjangan terhadap kepercayaan antar pemerintah desa dan masyarakat.
Dalam Teori Tindakan Komunikatif, Habermas menekankan akan pentingnya komunikasi dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut Habermas, relasi sosial yang ideal ialah relasi yang dibangun atas dasar rasionalitas intersubyektif. Karena itu, “Yang Lain” mesti dilihat sebagai subyek komunikatif (Rizqian, 2023). Setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dalam ruang publik. Konsep ini disebut ruang publik deliberatif. Di Desa Moreala, musyawarah desa seharusnya menjadi ruang publik deliberatif. Akan tetapi, pemerintah desa lebih mendominasi dalam komunikasi, hal ini menunjukkan bahwasanya prinsip-prinsip komunikasi yang ideal belum tercapai.
Dalam konteks komunikasi organisasi, situasi tersebut menunjukkan bahwasanya komunikasi belum diterapkan secara utuh dan optimal. Yang mana, terhadap pola komunikasi yang lebih dominan top-down (satu arah), keterbatasan kapasitas aparatur desa, dan budaya masyarakat yang pasif memengaruhi rendahnya kualitas komunikasi publik di desa.
Upaya agar dapat mengatasi problem tersebut, maka diperlukan adanya penguatan pada tata kelola pemerintahan berbasis komunikasi yang lebih partisipatif. Pemerintah Desa Moreala harus lebih meningkatkan transparansi informasi. Musyawarah desa perlu direvitalisasi sebagai ruang dialog yang inklusif dan bebas dominasi. Kapasitas aparatur dalam komunikasi organisasi juga perlu ditingkatkan. Peran masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu diperkuat sebagai mekanisme kontrol sosial. Pemanfaatan teknologi informasi dapat mendukung terciptanya ruang komunikasi yang lebih terbuka dan luas.
Dengan demikian, Desa Moreala berpotensi besar untuk berkembang menjadi desa yang partisipatif, transparan, dan demokratis. Penguatan komunikasi yang rasional dan inklusif menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang berkeadilan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dapat diperkuat.
