HALMAHERA BARAT— Kepala Satuan Intelkam (Kasat Intelkam) IPTU Asrimudin memberikan klarifikasi resmi terkait postingan yang beredar di media sosial dan mencatut namanya dalam dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kamis (18/12/2025).
IPTU Asrimudin mengaku terkejut setelah menerima laporan adanya tudingan pungli yang disebarkan oleh sebuah akun media sosial. Ia menjelaskan, pada waktu kejadian yang dimaksud, dirinya tidak berada di tempat karena sedang menjalankan tugas dinas ke Sidangoli untuk menyelesaikan persoalan lain.
“Saya kaget ketika mendapat laporan terkait dugaan pungli saat pembuatan SKCK. Saat itu saya tidak berada di kantor karena ditugaskan ke Sidangoli. Namun setelah menerima informasi tersebut, saya langsung menghubungi anggota untuk menanyakan kebenarannya,” ujar Asrimudin.
Berdasarkan hasil klarifikasi internal, Asrimudin menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh akun atas nama Linda Ali tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menyatakan, selama menjabat sebagai Kasat Intelkam, dirinya tidak pernah mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun.
“Selama saya menjabat sebagai Kasat Intelkam, tidak pernah ada pungli. Hal seperti itu paling tidak saya sukai. Saya berharap ke depan tidak ada lagi pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar,” tegasnya.
Untuk memastikan persoalan tersebut secara objektif, IPTU Asrimudin juga berinisiatif berkomunikasi langsung dengan Badan Pengurus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari hasil pertemuan tersebut, pihak Badan Pengurus PPPK justru mengaku terkejut dengan adanya postingan dugaan pungli tersebut.
“Saat kami mengurus SKCK, tidak pernah ada permintaan bayaran tambahan. Kami hanya membayar biaya administrasi resmi sebesar Rp30 ribu melalui aplikasi, dan itu memang wajib. Setelah itu, tidak ada lagi pungutan apa pun. Jadi postingan yang beredar itu tidak benar,” ungkap salah satu perwakilan Badan Pengurus PPPK.
Menanggapi hal tersebut, IPTU Asrimudin secara tegas menyatakan bahwa tudingan pungli dalam proses penerbitan SKCK adalah tidak benar dan masuk dalam kategori hoaks.
“Saya tegaskan, tidak ada pungli dalam pengurusan SKCK. Postingan yang beredar di media sosial itu adalah hoaks,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Badan Pengurus PPPK yang telah hadir dan membantu meluruskan informasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Redaksi: Titus
