Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media syber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media syber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media syber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Syber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
  2. Media Syber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media syber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media syber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  4. Verifikasi dan keberimbangan berita
  5. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  6. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  7. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

  1. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  3. Media syber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  4. Media syber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  5. Dalam registrasi tersebut, media syber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

  1. Media syber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  2. Media syber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  3. Media syber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  4. Media syber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  5. Media syber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  6. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  7. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  8. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  9. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  10. Bila suatu berita media syber tertentu disebarluaskan media syber lain, maka:

1) Tanggung jawab media syber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media syber tersebut atau media syber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media syber, juga harus dilakukan oleh media syber lain yang mengutip berita dari media syber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media syber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media syber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

  1. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media syber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  2. Pencabutan Berita
  3. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  4. Media syber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  5. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
  7. Media syber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  8. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  9. Hak Cipta
  10. Media syber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Pencantuman Pedoman
  2. Media syber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Syber ini di medianya secara terang dan jelas.
  1. Sengketa(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)

 

  1. KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)
  2. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  3. a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.Cara-cara yang profesional adalah: b. menghormati hak privasi; d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Pasal 4 Penafsiran b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.Pasal 5 Penafsiran b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi  atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Pasal 7 Penafsiran b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Pasal 9 Penafsiranb. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Pasal 11Penafsiran b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.  Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:2. Aliansi Wartawan Independen (AWI);  Alex Sutejo 4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI);  OK. Syahyan Budiwahyu 6. Federasi Serikat Pewarta;  Masfendi 8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI);  RE Hermawan S 12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI);  Kasmarios SmHk 14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI);  Sakata Barus 17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI);  Hans Max Kawengian 19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI);  Ismed Hasan Putro 21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI);  Andi A. Mallarangan 23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI);  Ramses Ramona S. 25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI);  Rusli 27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS);  Laode Hazirun 29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII);  Gunarso Kusumodiningrat
  4. 28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI);  Daniel Chandra
  5. 26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat;  Mahtum Mastoem
  6. 24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI);   Ev. Robinson Togap Siagian
  7. 22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK);  Jaja Suparja Ramli
  8. 20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI);  Wina Armada Sukardi
  9. 18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI);  Hasnul Amar
  10. 15. Komite Wartawan Indonesia (KWI);  Herman Sanggam 16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI);  A.M. Syarifuddin
  11. 13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI);  M. Suprapto
  12. 9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI);  Syahril 10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI);  Bekti Nugroho 11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAP HAMBA);  Boyke M. Nainggolan
  13. 7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI);  Fowa’a Hia
  14. 5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK);  Dasmir Ali Malayoe
  15. 3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI);  Uni Z Lubis
  16. 1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI);  Abdul Manan
  17. Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
  18. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
  19. c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
  20. a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  21. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
  22. b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
  23. Penafsiran
  24. Pasal 10
  25. a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  26. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  27. b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
  28. Penafsiran
  29. Pasal 8
  30. c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  31. a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  32. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
  33. b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
  34. Penafsiran
  35. Pasal 6
  36. a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  37. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  38. e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
  39. c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  40. a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  41. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  42. d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
  43. b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  44. Penafsiran
  45. Pasal 3
  46. g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  47. e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  48. c. tidak menyuap;
  49. a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  50. Penafsiran
  51. Pasal 2
  52. b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  53. Penafsiran
  54. Pasal 1
  55. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
  56. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
  57. Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
  58.  
  59. Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Syber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Back to top button