AHM Akhirnya Divonis Bebas

 

TERNATE –   Mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus yang biasa disapa AHM, akhirnya diivonis bebas dari tuntutan hukum dari JPU. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada   PN Ternate memutuskan AHM bebas segala sangkaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  atas kasus dugaan  korupsi Masjid Raya Sula yang menurut dakwaan JPU  merugikan  negara senilai Rp. 23 Miliar.

AHM divonis bebas karena dinyatakan tidak terbukti berdasarkan tuntutan JPU. Karena itu Majelis Hakim yang diketua Hendry Tobing dan beranggotakan Syaiful Anam, dan Efendy Hutapea itu membebaskan terdakwa dari semua dakwaan berdasarkan putusan pengadilan Nomor  : 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ternate.  Sidang putusan tersebut  berlangsung di ruang  Gamalama PN Ternate Selasa (13/06).

Putusan Majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut AHM 5 tahun penjara. Namun oleh Majelis Hakim terdakwa akhirnya divonis bebas.

Dalam amar putusan, Majelis hakim  menyebutkan,  AHM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan praimer maupun dakwaan subsider. Hakim juga Menyatakan membebaskan terdakwa AHM dari segala dakwaan. Serta memulihkan hak-hak terdakwa  dalam keadaan seperti semula.

Ketua Tim JPU Ivan Damanik, usai sidang kepada wartawan mengaku, hasil putusan vonis bebas AHM  akan dikoordinasikan dengan Atasannya di Kejaksaan  Tinggi Maluku Utara, guna pembahasan upaya hukum selanjutnya.

“ Kami  belum memutuskan atau mengajukan Banding,” kata Ivan.

Sementara itu ketua tim penasehat hokum AHM, Wa Ode Nur Zainab,  usai sidang  menyatakan  putusan majelis hakim pada pengadilan Tipikor Ternate atas perkara Kliennya adalah bebas murni. ” Jadi semua dakwaan primer dan subsider oleh JPU tidak terbukti”, Ujar Wa Ode..

Wanita Pengacara berparas cantik ini,  menambahkan, bahwa fakta persidangan seluruh saksi-saksi yang dihadirkan mengatakan kliennya AHM tidak bersalah dan tidak terbukti dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sula.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button