AHM Akhirnya Divonis Bebas
TERNATE – Mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus yang biasa disapa AHM, akhirnya diivonis bebas dari tuntutan hukum dari JPU. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate memutuskan AHM bebas segala sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sula yang menurut dakwaan JPU merugikan negara senilai Rp. 23 Miliar.
AHM divonis bebas karena dinyatakan tidak terbukti berdasarkan tuntutan JPU. Karena itu Majelis Hakim yang diketua Hendry Tobing dan beranggotakan Syaiful Anam, dan Efendy Hutapea itu membebaskan terdakwa dari semua dakwaan berdasarkan putusan pengadilan Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ternate. Sidang putusan tersebut berlangsung di ruang Gamalama PN Ternate Selasa (13/06).
Putusan Majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut AHM 5 tahun penjara. Namun oleh Majelis Hakim terdakwa akhirnya divonis bebas.
Dalam amar putusan, Majelis hakim menyebutkan, AHM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan praimer maupun dakwaan subsider. Hakim juga Menyatakan membebaskan terdakwa AHM dari segala dakwaan. Serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam keadaan seperti semula.
Ketua Tim JPU Ivan Damanik, usai sidang kepada wartawan mengaku, hasil putusan vonis bebas AHM akan dikoordinasikan dengan Atasannya di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, guna pembahasan upaya hukum selanjutnya.
“ Kami belum memutuskan atau mengajukan Banding,” kata Ivan.
Sementara itu ketua tim penasehat hokum AHM, Wa Ode Nur Zainab, usai sidang menyatakan putusan majelis hakim pada pengadilan Tipikor Ternate atas perkara Kliennya adalah bebas murni. ” Jadi semua dakwaan primer dan subsider oleh JPU tidak terbukti”, Ujar Wa Ode..
Wanita Pengacara berparas cantik ini, menambahkan, bahwa fakta persidangan seluruh saksi-saksi yang dihadirkan mengatakan kliennya AHM tidak bersalah dan tidak terbukti dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sula.(red)