Deprov Desak Jaksa Polisi Usut Proyek Jalan Pulau Obi

Ketua Komisi III Deprov,Syahril Marsaoly
MALUTNEWS.COM — royek Jalan Lingkar Pulau Obi Yang dibangun sejak 2015 silam, kini mulai terkuak bau penyelewengan.
Proyek yang dibangun dengan.anggaran kurang lebih Rp.10 Miliar itu diduga terjadi penyimpangan lokasi dari yang sebenarnya.
Penyimpangan tersebut menurut ketua komisi III Deprob, Syahril Marsaoly, sejak tahun 2015 lalu proyek tersebut sudah dipersoalkan kalangam anggota DPR provinsi Malut karena diduga gagal lokasi alias pengalihan dari desa Anggai ke desa Sambiki.
” Kalau tidak salah ini proyek tahun anggaran 2015, dari desa Anggai ke desa Sambiki. Komisi lll pernah mempermasalahkan proyek ini karenan ada pengalihan ruas jalan”. Tegas Syahril.Marsaoly, Ketua Komisi III Deprov.
Komisi III lanjut Syahril telah mencium aroma penyimpangan proyek jalan yakni mengalihlan ke lokasi ke dalam hutan yang berpasir dan berbatu, kata Syaril.
” Sebagian besar volume proyek itu dialihkan ke jalan yang masih pasir dan batu alias sirtu dalam hutan. ” kata dia lagi.
Dengan melihat gelagat yang diduga berpotensi merugikan uang Negara miliaran rupiah itu, komisi III mendesak jajaran polisi dan jaksa segera gerak cepat lidik proyek yang sudah dua tahun tapi bermasalah.
” Kami komisi III sangat setuju dan mendukung Jikalau proyek ini digiring ke masalah hukum. Karena proyek ini patut diduga terjadinya markup volume demi meraup keuntungan besar dari anggaran kurang lebih Rp.10 miliaran” sambung Kwtua Komisi III ini.
Sebagaimana dilaporkan wartawan media ini,,   Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reformasi, meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap pengerjaan proyek jalan lingkar Obi Air Mangga, Anggai – Sambiki Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara.

Direktur LSM Reformasi, Alim Rahman, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel untuk melakukan penyidikan terhadal pekerjaan jalan lingkar Obi Air Mangga, Anggai- Sambiki.

Pasalnya, menurut Alim, proyek jalan lingkar dengan nilai Rp.10 miliar itu hingga kini pekerjaanya tidak tuntas.

Menurutnya, pengaspalan yang seharusnya dikerjakan dari Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga, namun pekerjaan dillakukan di Desa Air Mangga dan Anggai, sementara Desa Sambiki tidak dikerjakan.

“Kami dari LSM meminta pihak Kejaksaan agar dapat melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” kata Alim, Minggu (6/8/2017).

Dia menjelaskan, proyek yang bersumber dari dana APBN tahun 2015 tersebut hanya dikerjakan sekitar 20 meter dari desa Air Mangga ke Desa Anggai.
“Kejari harus turun dan selidiki, karena ini merugikan masyarakat,” tandasnya.(ibe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button