Dua Kasus Korupsi di Pemkab Morotai Naik Status

 

Diduga Rugikan Negara Rp. 500 Juta

DARUBA, – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara  meningkatkan status dua kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dari penyelidikan ke penyidikan.

Kedua kasus tersebut yakni, dugaan penyalahgunaan anggaran di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tahun 2013 dan anggaran kantor Penghubung Perwakilan Morotai di Jakarta Tahun 2015.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai, Asnawi Mukti, sebagaimana dikutip indotimur.com.

Kata dia, dua kasus yang naik ke tingkat penyidikan rata-rata merugikan Negar sekitar Rp 500 juta. “Penggunaan anggaran kedua instansi tersebut tidak benar, sehingga ada dugaan penyelewengan anggaran yang nilainya ratusan juta,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat itu.

“Anggaran hibah dari Pemda Tahun 2013 yang diberikan ke PDAM penggunaannya tidak benar, sementara anggaran di kantor Perwakilan tahun 2015 juga penggunaannya tidak sesuai,” katanya.

Sementara untuk tahapan prosesnya, Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dua kasus tersebut. “Surat perintah sudah ada, hanya saja kita masih fokus dipersidangan kasus lain,” jelasnya.(emen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button