Kasus Pengrusakan Fasilitas Pengadilan Agama Tobelo, Tergantung Ketua PA

 

TOBELO, – Pengadilan Agama Morotai di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) belum menentukan langkah hukum terhadap pelaku pengrusakan sejumlah fasilitas kantor, saat putusan pengadilan atas masalah gugatan ahli waris lahan SMA Muhammadiyah Tobelo pada Rabu (9/8/2017) di ruang Pengadilan.

Sebagaimana dilansir dan dikutip indotimur.com. Staf Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Morotai di Tobelo, Amad Leman, lepada wartawan menjelaskan, pengrusakan sejumlah fasilitas berawal saat majelis hakim membacakan putusan perkara ahli waris lahan SMA Muhammadiyah yang tidak menerima (NO), yang kemudian pihak penggugat tidak menerima putusan tersebut, sehingga pihak ahli waris mengamuk.

“Untuk barang-barang yang sudah dirusaki, kita masih lihat dulu CCTV, kita pelajari dan akan menyerahkan ke Ketua Pengadilan, apakah hal tersebut mau dilaporkan ke pihak berwajib, itu tergantung Pak Ketua, saya belum bisa pastikan apakah diproses hukum atau tidak,” kata Amad kepada indotimur.com diruang kerjanya.

Sementara Komandan Pengamanan Personil Polres Halut, IPTU Jacob Sariwating mengatakan, untuk pengrusakan yang telah dilakukan pihak keluarga ahli waris sejumlah fasilitas kantor, tentu tergantung pihak pengadilan Agama.

“Jika pihak pengadilan tidak merasa puas dengan tindakan pihak keluarga ahli waris, silakan membuat laporan ke kepolisian berdasarkan dengan data, seperti CCTV yang ada. Agar lebih jelas diketahui siapa pelakunya,” pungkasnya. (Emen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button