Istri Sekda Diminta Serius Urus PAUD

MALUTNEWS.COM  – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mendorong peran aktif istri Sekretaris Daerah (Sekda) yang secara umum menjabat sebagai ketua Perkumpulan Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PP-PAUD), organisasi yang dahulu bernama Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI), di daerah masing-masing.

“Bahwa PAUD ini harus memenuhi pendidikan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sudah ditetapkan bersama Mendikbud. Dan rakyat berhak mendapat akses terhadap layanan minimal untuk PAUD ini, karena itu peranan Ibu-Ibu (Istri-Istri; red) Sekda sebagai PP-PAUD menjadi semakin besar,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) I PP-PAUD di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Suhajar mengakui pada masa lalu PAUD tidak terlalu mendapatkan perhatian. Hal itu lantaran keterbatasan untuk menyelenggarakan pendidikan di bawah jenjang Sekolah Dasar (SD). Lagi pula, pada masa itu untuk masuk ke jenjang SD, seorang anak tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak (TK).

“TK membentuk organisasi sejak dulu dan mungkin sekarang sudah ada yang guru-guru negeri. Kalau dulu tidak ada guru negeri, semuanya sukarelawan. Nah ini juga harus dengan bantuan Ibu-Ibu (Istri-Istri, red) Sekda ini, harus ada istri bupati yang mendorong, maka partisipasi masyarakat bergerak di lapangan,” ujarnya.

Dia menyampaikan pula tantangan yang dihadapi oleh PP-PAUD saat ini, di antaranya terkait aset berupa gedung sekolah yang menyatu dengan aset milik instansi lain. Hal ini menjadi permasalahan ketika dilakukan penertiban administrasi.

“Kalau asetnya bukan aset kita, tidak boleh kita merehabnya, dan seterusnya, inilah persoalan-persoalan sesuai dengan dinamika persoalan hari ini,” ungkapnya.

Di sisi lain, pemerintah dengan sistem desentralisasinya telah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan PAUD. Bupati/wali kota dan DPRD di daerah masing-masing memiliki kewenangan untuk memajukan PAUD melalui kebijakan penganggaran sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Dasar hukumnya untuk Pemda menganggarkan, membangun PAUD ini sudah clear. Hari ini menjadi bagian penting daripada pendidikan yang disebut dengan urusan pemerintahan konkuren wajib pelayanan dasar,” tuturnya.

Hal itu, lanjut Suhajar, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya layanan minimal atau SPM bagi masyarakat secara holistik dan integratif.

“Jadi holistik-integratif itu banyak, di kesehatan, gizi, pengasuhan, perawatan, perlindungan dan kesejahteraan anak,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button