Heboh, Pasien Mengamuk RSUD Maba Dijadikan Karaoke

 

 – Bupati Diminta Tindak Tegas Aparatnya

 

RSUD Maba Halmahera Timur Menggegerkann Pasien Karena Menggelar Karaoke Yang sangat mengganggu Pasien Penderita Sakit.

 

 

MABANEWS  – Sungguh disayangkan, sikap tak terpuji dipertontonkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maba Halmahera Timur (Haltim). Mereka menggelar acara karaoke di dalam rumah sakit, dengan dalil sedang merayakan pergantian direktur baru sekaligus akreditasi RSUD Maba, Senin 07 Januari 2018

Atas sikap pegawai RSUD yang yak terpuji itu, warga yang berada di rumah sakit merasa terganggu saat acara karaoke itu berlangsung dan warga pun turut angkat bicara. Ini diakui Fahruddin Hasib salah satu warga yang merasa sangat menyesalkan sikap yang dilakukan pihak RSUD. Menurutnya, pihak rumah sakit maba tak sepantasnya menggelar acara ramah tamah di dalam rumah sakit.

“Tadi ada kejadian yang menurut torang kurang pantas. Masa di Rumah Sakit perawat karaoke dengan alasan ramah tama pergantian Direktur,” ucap Fahruddin menyesalkan kepada Wartawan Minggu (6/1/2019) kemarin

Ia mengatakan, tidak menjadi masalah pihak rumah sakit menggelar acara ramah tamah, apalagi dalam rangka lepas sambut direktur baru maupun rayakan akreditasi. Akan tetapi, acaranya jangan dilaksanakan di dalam rumah sakit.

“Kalau mau ramah tama itu diluar Rumah Sakit, kan ada tempat lain yang lebih bagus dari RS, di Pojok Misalnya. Saya katakan begini supaya tidak menggangu pasien,” tandasnya.

“Alasan apapun, tidak dibenarkan karena rumah sakit hanya untuk orang sakit, rumah sakit bukan untuk acara karaoke seperti yang terjadi. Ini tidak etis, karena orang sakit itu butuh kenyamanan bukan musik,” imbuhnya seraya berharap agar sikap tak terpuji seperti tidak lagi terulang.

Bahkan, kata dia sejumlah petugas RS membela lantaran menganggap apa yang dilakukan tidak mengganggu pasien di RS, padahal nyatanya sangat mengganggu kenyamanan pasien di rumah sakit itu.

Fahrudin juga kepada Wartawan, atas nama Warga meminta kepada Pemerintah Daerah agar mengevaluasi seluruh petugas yang ada sebagai mana yang diatur dalam undang-undang dimana pihak Rumah sakit melanggar Aturan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 31 poin 3 tentang pelayanan yang aman dan manusiawi dan melanggar UU Nomor 44 Tahun 2009 pasal 29 tentang kewajiban Rumah Sakit menyangkut Etika.

Untuk diketahui, pihak rumah sakit maba Minggu (6/1) menggelar acara rama tamah lepas sambut direktur baru dan akreditasi dengan berkaraoke di dalam rumah sakit.(Pul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button