Diduga Serobot Lahan Warga, Kemenag Halsel Dipolisikan

 

 

HALSELNEWS –  Polemik lahan warga milik almarhum La Kampungu yang diduga diterobos oleh Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk pembangunan Kantor Urusan Agama Kecamatan Obi Utara, kini berbuntut panjang. Ahli waris La Kampungu melaporkan permasalahan ini ke Polres Halsel, setelah berbagai upaya mediasi musyawarah mufakat menemui jalan buntu

Ahli Waris, Yamin Hasan dan Raman Ahya kepada media ini (22/10) mengatakan, telah beritikad baik menyelesaikan masalah melalui musyawarah mufakat dan menawarkan perdamaian dalam bentuk Surat perdamaian difasilitasi lewat Camat Obi Utara, Sekda Halmahera Selatan dan bahkan Subsektor Obi Utara

Kata Raman Ahya, ahli waris telah menawarkan ganti rugi pembebasan hak atas pembangunan KUA di atas lahan La Kampungu, namun oleh Kemenag Halsel dan atau KAU Kecamatan Obi Utara tetap bersikukuh dengan keputusannya dan menolak niat baik ahli waris

Pihak ahli waris geram, dengan upaya damai dan santun yang ditawarkan oleh ahli waris di tolak kemudian pembangunan dilaksanakan dan opini publik yang menyudutkan pihak ahli waris
“Untuk diketahui ahli waris tidak melakukan pemalangan hanya memasang spanduk dan pemberitahuan via handphone perihal pemberhentian sementara pekerjaan karena lahan/tanah berada diarea milik almarhum La Kampungu. Oleh pihak depag mempublikasi ke khalayak banyak, bahkan dalam pemberitaan salah satu media online menyebutkan pihak ahli waris adalah sekelompok preman, ini benar-benar mencoreng dan melukai nama baik keluarga ahli waris,” tegas Raman Ahya

Kuasa Hukum ahli waris Aswar, SH, MH mengatakan bahwa, upaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sudah dilakukan kliennya namun menemui jalan buntu, akhirnya Ahli Waris La Kampungu memutuskan untuk mepolisikan pihak-pihak yang terlibat atas Penempatan Pembangunan KUA Kecamatan Obi Utara yakni ML, LL dan AM, (Inizial) atas dugaan tindak pidana Penyerobotan Lahan dan atau Penggelapan Barang Tidak Bergerak dan Memasukan Keterangan Yang Tidak Benar Kedalam Akta Autentik sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 167 KUHP  dan atau Pasal 385 ayat (1) KUHP dan Pasal 266 KUHP. Dengan Surat Tanda Penerimaan laporan Pengaduan, Nomor : STPLP/262/X/2021/SPKT, tertanggal 22 Oktober 2021,” imbuhnya.

“Jauh sebelum pembangunan KUA Kecamatan Obi Utara, sekitar Tahun 2015, Ahli Waris La Kampungu Yamin Hasan Sudah mengingatkan pihak Kementerian Agama Halmahera Selatan dalam hal ini Kepala KUA Obi Utara (LR) untuk tidak melakukan Jual Beli tanah ditempat tersebut, lahan pembangunan kantor KUA Kec. Obi Utara saat ini yang dijawabannya tidak ada jual beli” pungkasnya

Hal yang sama ternyata terulang pada Tahun 2021, Ahli Waris La Kampungu kaget ada pembersihan lahan sekitar bulan Juli 2021, dan sebelum pembangunan tersebut dilakukan,  Ahli Waris La Kampungu, Subur Hasan telah memberitahukan Kepala KUA Obi Utara ML dan Kepala Kementrian Agama Halmahera Selatan, untuk tidak membangun ditempat tersebut karena akan bersengketa atau bermasalah secara hukum

“jawaban pihak pihak Kemenag saat itu, akan dikonsultasikan dulu dengan konsultan karena sudah diukur dan dana dari pusat sudah mau cair, tepatnya sekitar bulan Juli 2021 Kepala KUA Obi Utara dan Kepala Kementrian Agama Halmahera Selatan, tetap melanjutkan pembangunan tersebut, padahal pembangunan tersebut masuk diareal Surat Kepemilikan Tanah No. 140/SKK/DMD/II/2018, a/n. La Kampungu” jelasnya

Aswar juga menambahkan, Karena tidak diindahkan maka, Ahli Waris La Kampungu mencari tahu apa dasar pembangunan Kantor KUA Obi Utara ditempat tersebut

“Alhasil Ahli Waris menemukan Sertifikat Hak Pakai No. 00001 a/n. Kementrian Agama, dan Surat Jual Beli (Akta dibawah tangan) tanggal 12 Agustus 2015 antara AHS (Penjual) dengan inisial AM, selaku Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara (pembeli), Ahli Waris Cocokan kedua Dokumen/Surat tersebut, baik Nama, Letak, Luas dan Batas-Batasnya berbeda antara satu dengan yang lainnya, dan kedua dokumen/surat tersebut dibenarkan Kementrian Agama Maluku Utara, karena Kementrian Agama Halmahera Selatan dan KUA Obi Utara mendasar pada Surat Jual Beli yang secara letaknya tidak sesuai dengan tanah dimana Kantor itu dibangun dan kemudian membuat sertifikat Hak Pakai,” tuturnya.

Lanjut, Kuasa Hukum Ahli waris yang juga Alumni Jayabaya Jakarta itu, menindak lanjuti permasalahan itu, ahli waris kemudian mendatangi Kepala Desa Madopolo Barat, dan kemudian Kepala Desa mengatakan bahwa, pada pokoknya tanah tersebut masih a/n. La Kampungu dan belum pernah dialihkan kepada siapapun sehingga Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan No. 140/02/SK/DMB/ VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 yang menyatakan tanah tersebut masih milik La Kampungu

“Setelah itu Ahli Waris mengonfirmasi mantan kepala Desa Madapolo Barat, yang membuat dan menandatangani  Surat Jual Beli (Akta dibawah tangan) tanggal 12 Agustus 2015, dan mendapat penjelasan “jual beli tanah yang dimaksud tanahnya HA selaku kakek dari AHS, yang disebelah Timur berbatasan dengan tanah milik La Kampungu atau diantarai sungai mati, sehingga Pembangunan KUA Kec. Obi Utara, Salah Tempat,” tegas Aswar.

Mendasar pada kedua surat yang isinya baik Nama, Letak, Luas dan Batas-Batasnya tidak ada kesamaan sama sekali yakni  Sertifikat Hak Pakai No. 00001 a/n. KA, dan Surat Jual Beli (Akta dibawah tangan) tanggal 12 Agustus 2015 antara AHS (Penjual) dengan  AM selaku Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara (pembeli), yang diakui dan dibenarkan oleh Kementrian Agama Maluku Utara, Kementrian Agama Halmahera Selatan dan KUA Obi Utara, sebagai dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai No. 00001 dinilai tidak menunjukkan lokasi tanah La Kampungu,” tutup Aswar (Awhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button