P3A Malut Akan Sosialisasi Perda Perdagangan Orang

 

SOFIFI,- Setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanganan perdagangan orang, Dinas Pemberdayaa Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) provinsi Maluku Utara, tahun depan akan melakukan sosialisasi Perda tersebut ke Kabupaten/Kota.

Hal ini disampaikan, kadis P3A Malut, Masni BSA, sebagaimana dikutip indotimur.com.  Selasa (1/8/2017) usai paripurna. Kata dia, Perda telah disahkan oleh DPRD atas usulan Pempov, sehingga sosialisasi akan dilaksanakan pada 2018 mendatang.

“Kalau tahun ini tidak mungkin kita lakuka sosialisasi, karena anggaran sudah berjalan. Insya Allah APBD 2018, baru kami konsentrasi ke 10 Kabupaten/Kota,” tutur Masni.

Kata dia, ini merupakan program ungulan Kementerian Perempuan dan Perlidungan Anak, yang di sebut 3N, diantaranya akhiri kekesaran perempuan dan anak, akhiri perdagangan orang serta akhir kesenjagan akses ekonomi. Inilah menjadi fokus gubernur melalui dinas P3A.

Menurut Masni, perdagangan manusia di setiap daerah atau negara, sudah pasti melanggar HAM. Jadi adanya perda ini, kedepan Malut yang merupakan daerah transit bisa saja menjadi tempat perdagangan orang.

“Dengan adanya perda kami bisa mengontrol ketika terjadi pelanggaran HAM. Apalgi Malut berbatasan daerah dengan Sulut dan Selsel,” katanya.(emen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button