PEMPROV KECAM PERNYATAN BAWASLU TENDENSIUS

 

SOFIFINEWS – Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam beberapa hari terakhir terus proaktif merespon berbagai komentar yang diarahkan kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba. 

Setelah kemarin menerima release dari Humas Pemprov Malut,  kini rilis serupa tentang bantahan atas komen tar komisioner Bawaslu Maluju Utara,  diterima redaksi malutnews .com dan diturunkan sebagaimana tercantum dibawah ini.

Mencermati pernyataan Komisioner BAWASLU Provinsi Malu ku Utara berkaitan dengan rencana kunjungan kerja Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba, Lc ke beberapa
Kabupaten / kota di Provinsi Maluku Utara., tentu sangat disayangkan.

Bawaslu Provinsi Maluku Utara men dasari argument mereka dengan menjadikan ketentuan Pasal 71 ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang PemilihanKepala Daerah, sebagai dasar pijakan.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota termasuk petahana dilarang menggu nakan kewenangan, program dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pembatalan pasa ngan calon.

Kami Memahami substansi dari pasal tersebut, tentu hal ini merupakan isyarat undang-undang agar semua pasangan calon dapat bertarung secara adil dan tidak menggunakan kewenangan jabatan yang dimiliki.

Namun demikian semua pihak harus
tahu termasuk BAWASLU bahwa KH. Abdul Gani Kasuba mengemban amanah sebagai Gubernur aktif, yang setiap saat melekat tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Gubernur setiap saat harus dapat mengetahui kondisi penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Ketentuan ini kemudian tidak serta merta membatasi kinerja seorang kepala daerah untuk melayani dan berkomunikasi dengan masyarakat nya. Lagi pula batasan ukuran yang menguntungkan atau merugikan dalam pasal terserbut, sangatlah tidak jelas dan subyektif.

Ukurannya apa yang menyatakan pelaksanaan kewenangan pejabat public menguntungkan atau merugi kan. Tentu hal ini sangat subyektif dan perlu diperdebatkan, dan pemahaman seperti ini sangatlah berbahaya, sehingga selaku penyelenggara BAWASLU harus berfikir arif dan mamahami tugas dan kewajiban
seorang kepala daerah secara utuh, bukan sepotong-sepotong.

Dapat dibayangkan, Seandainya saja pada suatu daerah terjadi bencana alam atau konflik yang membutuhkan kehadiran kepala daerah saat itu juga, namun karena yang bersangkutan sedang dalam status sebagai pasangan calon sehingga dilarang mengunjungi daerah tersebut. Tentu ini sangatlah berbahaya dan bertentangan dengan efektifitas pemerintahan.

Artinya apa, bahwa BAWASLU sebagai unsur penyelenggara PILKADA terli hat sangat tendensius dan bias dalam menginterpretasikan sebuah regulasi. Keberadaan seseorang sebagai pasa ngan calon janganlah kemudian serta merta membatasi kinerja dan aktifitas seorang Kepala Daerah dalam melaksa nakan tugas pemerintahannya.

Perlu diingat bahwa tanggung jawab kepala daerah apalagi seorang Gubernur sangatlah besar dan berat, dan dijamin oleh Undang-Undang. Kesalahan menafsirkan.(hmspmrov) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button