Lakalantas Maut Haltim, Satu Orang Meninggal

 

HALTIMNEWS – Pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekitar pukul 09.20 wit, Sudari NAIRA dari rumah mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis/merek Honda CB 150R warna hitam dengan No. Pol. DG 3266 TB (menggunakan helem) yang datang dari arah Utara menuju Selatan atau dari arah desa Geltoli menuju desa Buli menggunakan jalur kiri jalan.

Kemudian sudari Siti Utami dengan menggunakan kendaaan bermotor roda dua jenis/merek Honda Revo warna hitam dgn No.Pol. : DG 3209 NF, tidak menggunakan helm yang datang dari arah Selatan menuju Utara atau dari arah desa Buli kearah desa Geltoli disinyalir dengan kecepatan tinggi dengan menggunakan jalur sebelah kanan atau jalur dari korban dan diduga telah menkonsumsi minuman beralkohol.

Kemudian sekitar pukul 09.30 wit kedua sepeda motor tersebut terjadi kecelakaan tepat didepan Puskesmas Perawatan Buli. Kemudian kedua pengemudi di angkat dan dibawa ke Puskesmas Buli untuk dilakukan perawatan. Setelah kedua pengemudi berada di Puskesmas, Sudri. NAIRA meninggal dunia.

Kepada wartawan IPTU Setiaji Nor Atmojo, S.IK. Kasat Lantas Polres Haltim (6/1) (via seluler) mengungkap “Identitas korban meninggal dunia (Pengemudu roda dua Jenis/merak Honda CB150R Warna hitam dengan No.Pol. DG 3266 TB) bernama Naira (P/21), Alamat Desa Geltoli kecamata, Maba. Menggunakan helm, tidak memiliki SIM, dan tidak membawa STNK. Sedangkan identitas dari terduga tersangka pengemudi kendaraan bermotor roda dua jenis/merek Honda Revo Warna hitam dengan No.Pol. DG 3209 NF, Nama Siti Utami (P/17) Alamat Desa Geltoli kecamatan Maba. Tidak menggunakan helm, dan tidak memiliki SIM, serta tidak membawa STNK, diduga telah menkonsumsi minuman beralkohol,” Ungkap Setiaji Kasat Lantas Polres Haltim.

Lanjut Setiaji Kasat Lantas “Akibat dari kecelakaan tersebut, Siti Utami terduga tersangka pengemudi Honda Revo mengalami luka ringan ( luka lecet pada bagian lutut kanan, luka memar pada pelipis kiri ), dan korban pengemudi Honda CB 150R Meninggal Dunia, penyebab kecelakaan Karena kelalaiannya Situ Utami pengemudi kendaraan bermotor roda dua merek Honda Revo warna hitam yang Mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi, menggunakan jalur sebelah kanan dari arah jalur korban dan terduga tersangka diduga telah menkonsumsi minuman beralkohol,” Ungkapnya.

Tambah Setiaji kasat “Barang bukti yang di amankan sat lantas 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) merek Honda Revo warna Hitam dengan No. Pol. DG 3209 NF, 1 (satu) unit R2 jenis/merek Honda CB150 R warna hitam dengan No.Pol, DG 3366 TB. Tindak petugas datangi Tempat Krjadian Perkara (TKP), Amankan Barang bukti (BB), dan Mencari saksi – saksi serta Berkoordinasi dengan pihak Puskesmas terkait Visum. Kami Himbau kepada warga Masyarakat utk tidak mengemudikan kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol,” Tutupnya.(Pul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button