Diskominfosan Malut Bertekad Tingkatkan Layanan Informasi Publik

Kepala Dinas Iksan RA Arsad : Hak Masyarakat Mendapatkan Informasi Dijamin Konstitusi

Badan Publik lingkup pemerintah provinsi dalam hal ini adalah seluruh Perangkat Daerah baik dinas, biro, badan dan lainnya termasuk badan usaha milik daerah, karena melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dengan anggaran yang bersumber dari APBD dan atau APBN.

Hal ini dikemukakan Iksan RA Arsad, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pengantar rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Diskominfosan, Rabu, 08/03/2023 di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

Menurutnya, dalam pelayanan informasi kepada publik, seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengacu pada standar layanan informasi sebagaimana Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang dimulai dari pengumpulan, penyusunan, pengklasifikasian, pendokumentasian sampai dengan penyebarluasan atas informasi yang dikuasai perangkat daerah.

Terdapat dua jenis Informasi yaitu informasi yang wajib disampaikan ke publik dan informasi yang bersifat rahasia. Kedua jenis informasi itu selanjutnya disusun dalam bentuk DIP oleh setiap perangkat daerah dan mengusulkan ke PPID untuk mendapat penetapan, tutup Kadis.

Hadir dalam rapat internal yang dilaksanakan di ruang rapat Diskominfosan ini adalah para pejabat struktural, fungsional dan beberapa staf pelaksana. (diskominfosan/emn))

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button