Diskominfosan Malut Manfaatkan Layanan Cloud PDNS
MALUTNEWS.COM – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfosan) Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada tahun 2023 ini akan memanfaatkan layanan Pusat Data Nasional Server (PDNS) Kementerian Komunikasi Informatika RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) APTIKA.
Langkah Tersebut diambil sebagai upaya mengantisipasi meningkatnya biaya operasional dan tingginya kebutuhan Space Server ke depan.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan E-Government pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfosan) Muhammad Firman, kepada Malutnews.com, Senin 10/05/20023, di ruang kerjanya di Sofifi.
Menurut Firman, bahwa pemanfaatan layanan PDNS dilakukan dengan mengintegrasikan atau memindahkan sejumlah aplikasi yang tersedia di server saat ini ke server yang baru (PDNS).
Proses ini, lanjut Firman akan memakan waktu yang tidak sedikit, namun dirinya pastikan akan terus mengupayakan proses itu berjalan sesuai harapan.
” Iya jadi pada tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) akan memanfaatkan layanan Pusat Data Nasional Server (PDNS) yang berasal dari Direktorat Jenderal ATIKA Kementerian Komunikasi Informatika RI, Nah pemanfaatan layanan PDNS ini dilakukan dengan mengintegrasikan atau memindahkan sejumlah aplikasi yang tersedia di server saat ini ke server yang baru,” Ujar Muhammad Firman, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan E-Governmente. (emn)