Gubernur AGK dan Wagub Berakhir Desember 23

MALUTNEWS.COM – LIMA Bulan lagi, yakni Desember 2023 ini, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, yang sudah dua periode menjabat bersama wakil Gubernur, Mau atau tidak mau, suka maupun tak suka, berdasarkan perintah undang undang harus melepaskan jabatannya kepada Penjabat Gubernur yang ditunjuk menggantikannya nanti.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan kepada MALUTNEWS menjelaskan, masa jabatan Gubernur Maluku Utara berakhir di Desember 2023.
Tentunya Kata Kapuspen Kemendagri itu, Gubernur Maluku Utara tidak sendiri.
” Yang berakhir masa jabatannya pada Desember 2023 adalah Gubernur Maluku Utara, Gubernur Maluku, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Riau dan Gubernur Lampung, “. Ujar Benni Irwan.
Sebelum Lima Gubernur yang berakhir di Desember 2023 tersebut, telah lebih dulu berakhir di bulan September 2023 yaitu Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat akan habis bersamaan Lanjut Benny Irwan lagi.
Selain dua nama itu, kata Benny, ada Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Bali, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Selatan dan Gubernur Sulawesi Tenggara yang juga masa jabatannya berakhir pada September 2023.
Selanjutnya pada bulan Oktober 2023 terdapat dua gubernur yang habis jabatannya yakni Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur. Urai Kapuspen, seraya menambahkan bahwa Sebanyak 17 Gubernur akan berakhir masa jabatannya hingga akhir tahun 2023 ini.

Dan sesuai amanah Undang Undang, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan bilang, ke 17 gubernur yang berakhir masa jabatannya itu akan digantikan oleh penjabat (pj) hingga gubernur baru terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Benny menambahkan, Para Gubernur yang dilantik bersamaan pada tahun 2019 akan mendapatkan dana kompensasi dari negara karena tidak menjalankan masa jabatan penuh selama lima tahun. Hanya menjabat sampai Desember 2023 karena ada kebijakan pilkada serentak.

” Para Gubernur ini diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta mendapatkan hak pensiun satu periode. dan  Ketentuan kompensasi itu mengacu pada Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,”. kata Benny Irwan kepada MALUTNEWS, Kamis, 13 Juli 2023.(efa/emn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button