Mengurai Antrian Panjang Pertalite, Kabag Ekonomi Bilang Begini….

 

 

MALUTNEWS.COM – Pemerintah NKRI telah  menetapkan jenis bensin RON 90 dengan Merek dagang Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :  37.K/HK.02/ MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

Menurut Dirjen Migas pada saat itu, Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, sebagaimana dikutip situs resmi Kementerian ESDM,  Selasa (29/3), RDP yang juga dihadiri BPH Migas dan PT Pertamina, bahwa Pertalite ditetapkan sebagai  Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan atau JBKP berdasarkan Keputusan Menter ESDM No :  37.K/HK.02/MEM. M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, dinyatakan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diatur pula dalam Kepmen ini, BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian Pertalite tersebut.

Itu adalah sekelumit dasar hukum dari sejarah dan pendistribusian Pertalite di Indonesia menggantikan Premium temasuk di Provinsi Maluku Utara, Khususnya di Kota Ternate.

Walaupun pemerintah telah menetapkan Pertalite sebagai BBM BERSUBSIDI untuk masyarakat ekonomi kecil dan menengah yang dilayani khusus untuk pengisian kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih, namun terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan penjualan yang dilakukan oleh oknum oknum SPBU kepada pengecer dengan menggunakan Jerigen berukuran besar.

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang Undang Migas, bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU dilarang dengan ancaman hukuman penjara dan denda jika menjual kepada pengecer dengan jerigen jerigen

Namun apa hendak dikata, kebiasaan menabrak aturan tersebut yang dilakukan oleh oknum oknum SPBU di Kota Ternate sudah berjalan sejak munculnya penjual BBM jenis Premium eceran di pinggir pinggir jalan dan kemudian Pertalite hingga sekarang ini.

Pengawasan maksimal yang dilakukan aparat keamanan selama ini telah mampu meniadakan praktek praktek penyalahgunaan nozel SPBU.

Namun kebiasaan curang oknum SPBU kambuh lagi ketika luput dari “CCTV” aparat keamanan.

Praktek jual Pertalite kepada pengecer menggunakan gelon gelon besar bahkan hingga modus canggih mendesain tangki Sepeda Motor dan tangki Mobil agar luput dari intaian hukum berjalan mulus tanpa hambatan, tanpa sepengetahuan petugas bahkan pemilik SPBU sekalipun.

Dan pada akhirnya ulah yang merugikan orang banyak dan mencari keuntungan pribadi dan sekutunya terbongkar juga sehingga ada SPBU yang kena KARTU MERAH yang terletak di kawasan Tapak 3 Kelurahan Soasio, ada juga SPBU yang pemikiknya menghentikan pasokan Pertalite di tangki tangki mereka di Kelurahan Maliaro.

Akibat penghentian suplay Pertalite di dua SPBU tersebut akhirnya Teradilah penumpukan pengguna Pertalite di Dua SPBU lainnya yakni di Kelurahan Kalumata dan SPBU Batu Anteru.

Dengan hanya dua SPBU yang melayani pertalite tersebut maka terjadilah antirian panjang.

Pemandangan yang melelahkan tersebut telah berlangsung hampir menembus satu tahun.

Menjawab pertanyaan Malutnews.com grup Mimbarberita.com  terkait pembatasan Pertalite hanya kepada dua SPBU di Ternate sehingga terjadi penumpukan pengguna kendaraan hingga  antrian panjang,, Manager Communication, Marketing Operation Region (MOR) VIII area Maluku Papua, Eddy Mangun, menjelaskan bahwa Terkait pembatasan pertalite yang menumbulkan kesan akan dihilangkan merupakan ranah pemerintah karena Pertamina menurutnya tidak ada kewenangan terkait hal tersebut mengingat pertalite adalah BBM subsidi.

Edy Mangun menambahkan pula terjadinya Antrean panjang, pihaknya telah koordinasikan dengan POLDA Maluku Utara dan Dinas Perhubungan.

Manager Communication, Marketing Operation Region VIII yang berkedudukan di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya ini menegaskan bahwa semua tugas dan tanggung jawab, mulai dari Pertamina, Aparat penegak hukum dan Pemerintah daerah semuanya telah diatur dalam Undang Undang Tentang MIGAS secara jelas .

Ketika Malutnews.com menanyakan ihwal ini kepada pemerintah Kota Ternate melalui Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi, Hajjah Nurhasanah Somadayo, yang didampingi stafnya Randu Kamaluddin mengatakan selama ini pihak pemerintah Kota Ternate telah melaksanakan tupoksi terkait BBM Pertalite sesuai dengan amanat undang undang.

Menurut Kabag Ekonomi Pemkot Ternate ini, dirinya bersama staf terkait telah melaksanakan tugas tugas sesuai dengan perintah Walikota agar masalah BBM diselesaikan sesuai dengan paraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak merugikan Masyarakat pengguna BBM dan juga tidak merugikan pengusaha itu sendiri.

“Kami secara rutin selalu mengevaluasi dalam bentuk pertemuan dengan instansi terkait untuk saling koordinasi guna mengsinkronkan masalah yang terjadi sekaligus saling membagi tugas secara kongkrit di lapangan,”  Ujar Kabag Ekonomi Nurhasanah Somadayo.

(efa/emn)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button