Polemik 6 Desa, Aparat Pemerintah Diminta Jangan Jadi Provokator

 

SOFIFINEWS – Pemerintah provinsi Maluku Utara secara tegas menyatakan siap menyelesaikan persoalan tapal batas enam desa yang diperebutkan oleh pemerintah kabupaten Halmahera Barat dan Pemkab Halmahera Utara. 

Mencermati perseteruan yang sudah berlangsung kurang lebih 10 tahun itu,  Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengambil sikap tegas untuk mentuntaskannya.

Dalam release yang diterima redaksi mimbarberita.com pemprov Malut menanggapi komentar sejumlah kalangan sebagaimana tercantum dibawah ini. 

1. Pemerintah Provinsi Maluku Utara Melalui Bpk. Gubernur hingga saat ini tetap berkomitmen dan serius untuk menyelesaikan polemik 6 desa antara Kabupaten Halmahera Barat dan kabu paten Halmahera Utara, dan proses penyelesaian status 6 desa, sekali lagi jangan dikait-kaitan sedikitpun dengan kepentingan PilkadaGubernur, ansih ini adalah persoalan batas admi nsitrasi dan tidak ada kaitan apapun dengan kepentingan politik.

2. Sejauh ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah memainkan peran yang sangat penting, berkali-kali pro ses fasilitasi dilakukan, baik ditingkat lokal dengan melibatkan Kedua Bupati dan Tim Penegasan Batas Daerah masi ng – masing, maupun berbagai pemba hasan teknis ditingkat Kementerian Dalam Negeri.

3. Sebagaimana diketahui berdasar kan ketentuan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah, penyelesaian sengketa 6 desa, saat ini keputusan penyelesaian staus 6 desa, telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan Berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Kedua Bupati. Silahkan saja dikonfron tir ke kedua Bupati atau ke Kemendag ri sudah puluhan kali pertemuan yang telah dilakukan. Namun demikian, ten tunya banyak pihak-pihak yang tidak mengetahui dan memahami sejauh mana perkembangan penyelesaian polemik 6 desa.

 
4. Saat ini polemik 6 desa telah memasuki tahapan akhir dimana, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Kepala Biro Pemerintahan, beberapa waktu yang lalu telah
dipanggil oleh Ditjen BinaAdministrasi Kewilayahan Kemendagri, untuk
menyampaikan draft akhir Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas wilayah administrasi Halbar dan Halut. Target Pemerintah Provinsi harus selesai dalam tahun ini.

5. Pernyataan Pemerintah Kab. Halmahera Utara Melalui kabag Pemerintahan John Kabalmay, adalah pernyataan yang keliru, dangkal dan bernuansa provokatif.
Sebaiknya Pernyataan seorang aparat pemerintah haruslah yang sejuk dan tidak menimbulkan kegaduhan. Dia harus lebih banyak membaca regulasi biar paham. langkah mediasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi tentu nya telah merujuk pada aturan. Dalam Permendagri 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah dalam pasal (24) ditegaskan bahwa apabila perse lisihan batas antar Kabupaten/kota tidak memperoleh penyelesaian, maka Gubernur dapat menyerahkan proses penyelesaian kepada Menteri Dalam Negeri. Jadi apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi adalah bagian dari mekanisme perundang-undangan. Kalau bukan andil pemerintah Provi nsi Maluku Utara, lalu siapa yang
memfasilitasi hingga sampai ke Kemendagri Tentu semua pihak ingin agar masalah 6 desa ini cepat selesai, dan tidak ada yang ingin menunda-nunda. Upaya Pemerintah Provinsi untuk menyelesaikan sengketa
6 desa, tentunya berangkat dari semangat mempersatukan masyarakat dan kedua Kabupaten dengan tetap mengedepankan kehati-hatian. Anda bayangkan masalah 6 desa ini diproses sejak tahun 2003 jauh sebelum guber nur yang sekarang, tentu menunjukan bahwa ini adalah masalah yang sangat pelik.

7. Terkait dengan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang kode dan data
wilayah administrasi pemerintahan, untuk diketahui bahwa Permendagri ini setiap tahun direvisi, jika ada per geseran atau penambahan desa/ kelu rahan, kecamatan dll. semua pihak tentu wajib taat dengan peraturan dan ketentuan, namun demikian harus diingat bahwa penyelesaian status 6 desa ini sedang berporses. Sehingga
kita semua secara bijak harus menunggu hasilnya.

8. Untuk itu kami menyarankan kepada kedua Pemerintah Kabupaten untuk tetap  menjaga ketertiban dan keamanan warga masyarakat di wila yah 6 desa. Lakukan antisipasi terha dap isu-isu provokatif yang cenderung dihembuskan oleh pihak yang mengi nginkan situasi ini tidak kondusif. Jangan mengeluarkan opini dan
tindakan yang dapat meprovokasi keadaan yang sudah baik ini. Kita semua berharap polemik 6 desa dapat segera diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat dan proses pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan baik dan lancar. (hmspmrov) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button