Kasus Korupsi Kominfo, Kejagung Panggil Pengacara Maqd

MALUTNEWS.COM – Siaran Pers Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Pusat Penerangan yang diterima Malutnews.com, hari ini Jumat,07/07/23 merilis bahwa Berdasarkan informasi sejumlah media mengenai pernyataan Maqdir Ismail, Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan,  bahwa ada orang dari pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp.27 Miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat.

Oleh karena itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan.

Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari Tim Penyidik, pengacara Mawdir Ismail akan diperiksa sebagai SAKSI oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS.

Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik akan meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp.27 Miliar sebagaimana pernyataannya di media.

Hal tersebut untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana.

Pemanggilan terhadap Pengacara Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Demikian Rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Doktor Ketut Sumedana.(remb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button