PT. Mapsus Haltim Dituding Hianati Hak Karyawan

 

MALUTNEWS – Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Perusahaan PT. Map Surveilances (Mapsus) yang menggaruk pertambangan nikel di Kabupaten Halmahera Timur  kepada hampir 200 Karyawan / buruh hingga saat ini belum juga ada kepastian hukum atas Pemberian Hak-Hak pekerja oleh Perusahaan kepada Karyawan. Perusahaan yang melakukan aktivitas Pertambangan di Pulau Pakal Halmahera Timur itu sejak 20 November 2017 lalu disoroti karena terskesan meremehkan para karyawannya. 

Anto Yunus Faroeek selaku Kuasa Hukum para Karyawan/ Buruh hingga kini terus berjuang mencri keadilan.  Dia menilai Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Mapsus, sebagainakibat dari perusahaan tersebut beralasan pindah Lokasi  di Sulawesi Tengah, adalah hal yang dibuat buat.  Karena Anto mengatakan setelah PHK dilakukan,, hingga kini pihak Perusahaan tak kunjung memberikan hak-hak Karyawan/buruh.

Padahal menurut Anto setelah dilakukan Mediasi Tripartit di Kantor Disnaker Haltim yang dihadiri oleh Perusahaan PT. Mapsus, Buruh yang didampingi Kuasa Hukum, dan Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Halmahera Timur telah terjadi kesepakatan bahwa perusahaan bersedia membayar hak-hak yang menjadi tuntutan buruh dan telah dituangkan dalam Risalah/Anjuran Mediator.

Namun sejak kesepakatan tersebut  hingga saat ini, hak-hak tersebut belum juga diberikan dan tidak ada konfirmasi 

Perusahaan tersebut lanjut Anto selalu mencari cari alasan yang tak ada kejelasan pasti.

“Yang disampaikan oleh Perusahaan PT. Mapsus berkaitan dengan dasar Pemecatan sesuai ketentuan Pasal 161 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan merupakan alasan yang tak rasio dan tak masuk akal. Kami menilai, PT. Mapsus Haltim telah memiliki Iktikad buruk dan tidak mau membayar hak-hak normatif buruh.
Itu sebabnya, kami selaku Kuasa Hukum buruh telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate di Ternate. Dan sudah dilakukan sidang Perdana dengan agenda mediasi, namun Pihak Perusahaan PT. Mapsus tak kunjung hadir. Sehingga sidang pun ditunda pada 28 Februari 2018,”  Ujar Anto. 

Karena itu atas nama buruh dan karyawan mereka masih  berharap baik Pemerintah Halmahera Timur, BUMD, Perusda, dan Stake Holders termasuk Wakil Rakyat DPRD Halmahera Timur untuk peduli dengan nasib buruh yang telah di PHK.

Para buruh dan karyawan yang di PHK dan diterlantarkan begitu saja menaruh harapan asa kepada pemangku kepentingan di Haltim agar Paling tidak jika Perusahaan baru yang masuk menggaruk tambang di Pulau Pakal Halmahera Timur, agar mau memprioriraskan pekerja lokal, terkhusus Para mantan Pekerja PT. Mapsus yang mereka anggap telah semena mena memPHK.

“Karena kami sudah di PHK dan jika ada perusahaan lain yang masuk, maka harus memprioritas kami untuk dipekerjakan kembali di Perusahaan yang baru masuk menggantikan PT. Mapsus. Sebab mantan para pekerja PT. Mapsus sudah memiliki Pengalaman kerja yang terbilang cukup lama.. Sekiranya pihak terkait bisa meyelesaikan persoalan ini dan kemudian pemerinta daerah lebih memperhatikan nasib kariyawan yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan, ” Tutur Anto selaku Kuasa Hukum buruh dan Karyawan PT. Mapsus. (arman) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button