Kades Marimoi Bukanlah Tersangka, Tapi Terlapor

 

 

HALTIMNEWS  – Kepala Desa Marimoi di Kecamatan Wasile Utara,  Ruslan Gawa,  Mengklarifikasi atas Berita  malutnews.com yang menulis  dirinya sebagai tersangka atas laporan warga di desanya beberapa waktu lalu diakhir desember 2018.

Atas ketidaksingkronan berita tersebut,  redaksi malutnews.com dengan ini menurunkan hak jawab Kepala desa Marimoi Ruslan Gawa bahwa dirinya bukanlah tersangka  sebagaimana yang diberitakan malutnews.com pada tanggal 29 Desember 2018.

Berita tentang Kepala desa marimoi yang dilaporkan ke polres haltim beberap waktu lalu oleh warganya sendiri ternyata hanya sebagai terlapor karena polres haltim belum menetapkan status penyidikan.

Perlu diketahui juga bahwa data yang diberitakan malutnews.com sesuai dengan data dan komentar dari narasumber yakni Saiful Gawa dan Sunardi Kerang sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Nomor 40 tentang PERS

Namun demikian malutnews berkewajiban untuk menayangkan hak jawab sebagaimana yang sudah disebutkan diawal berita ini. 

 “Saya tidak mempersoalkan laporan ke polres Haltim saya juga sudah mendatangi undangan dari polres dan sudah saya mengklarifikasi pada sabtu 12 – 01 2019 kemarin, saya juga mau mengklarifikasi soal kata Tersangka dalam berita tersebut karena saya sampai saat ini belum diselidiki dari satreskrim polres haltim,” Ujar Kade Marimoi Ruslan Gawa.

Atas dasar tersebut malutnews.com dengan ini meralat dan menurunkan hak jawab Kepala Desa Marimoi Ruslam Gawa bahwa dirinya bukanlah tersangka sebagaimana pada berita media ini tanggal 29 Desember 2018  yang lalu.

Demikian Berita Ralat dan Hak Jawab dari Kepala. Desa Marimoi Kecamatan Wasile Utara Halmahera Timur. (Pul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button